GURU HARUS BERIJASAH S-1 ATAU D-IV
Mulai tahun ini untuk pendaftaran NUPTK minimal ijasah S-1, sesuai ketentuan surat dari Kementerian Agama Republik Indonesia Dirjen Pendidikan Islam Pusat Jakarta
Untuk Berkas Suratnya bisa diunduh di Guru Harus Berijasah S-1 atau D-IV
Semoga Bermanfaat !!
Open Comments
Close Comments
Post a Comment for "GURU HARUS BERIJASAH S-1 ATAU D-IV"